Marahalim Siagian
Selasa, 15 Februari 2011
Orang Rimba: Penanda dan Pependa
Oleh: Marahalim Siagian
(OD & NORAD Norwegian Project: Staff Kajian dan Pendampingan Orang Rimba).
Ada beberapa cara khas Orang Rimba mengatur pemanfaatan sumber daya hutan, terutama buahbuahan. Orang luar bisa saja berpikir buah-buahan yang banyak tumbuh di rimba itu tidak bertuan/berpemilik, padahal sebaliknya.
Ada dua klasifikasi hak pemanfaatan buah-buahan ini. Pertama, Orang Rimba menyebutnya dengan buah cucuk tanom yaitu buah yang sengaja ditanam. Biasanya buah cucuk tanom ini berada di ladang yang sudah menjadi belukar. Buah ini tentu jelas siapa pemiliknya. Kedua, buah laloton yaitu buahbuahan yang tumbuh alami di hutan, siapa saja berhak mengambilnya. Kecuali jika ditemukan penanda simbolik pada batang buah atau sekitarnya yang menunjukan buah tersebut sudah ada pemiliknya.
Penanda ini bisa berupa seleligi, maksudnya ranting kayu yang diarahkan ke batang buah, dengan posisi kira-kira 45 derajat. Bisa juga dengan gegelagon yaitu batang buah yang digelang akar tumbuhan, bisa pula dengan melukai batang buah secara bertingkat yang disebut dengan tukak tangga. Di samping itu, cara umum yang dilakukan adalah dengan membersihkan batang buah. Cara terakhir ini juga dipakai masyarakat Melayu.
Aturan pengambilan buah-buahan atas dua jenis klasifikasi ini tentunya juga menyepakati sanksi bagi .pencuri.-nya. Namun sanksi ini lebih ditujukan pada .pencurian. terhadap buah laloton. Ada keunikan antara sanksi ini dengan penanda yang dihadirkan pada buah laloton. Umumnya tanda-tanda dan sanksi tersebut dikaitkan dengan seksualitas. Misalnya Gegelangon yang diambil dari analogi gelang gadis, simbol batang buah yang digelangi. Jika buah batangnya diambil sama artinya dengan mengambil gelang gadis (Orang Rimba) si pemilik buah tersebut. Hal ini juga berarti pelanggangaran terhadap norma kesusilaan dan bisa dihukum secara sah. Besar-kecilnya hukuman ditentukan oleh seberapa bernilainya batang buah tersebut bagi Orang Rimba.
Demikian juga dengan tukak tangga, tanda ini beranalogi pada rumah tangga pemilik buah liar tadi. Jika seseorang yang menemukan luka bertingkat tiga pada batang buah dan mengambil buahnya tanpa izin, maka dianggap telah melakukan pelanggaran.
Pelanggaran ini dikaitkan dengan aturan telah merebut istri/suami/anak atau mengganggu rumah tangga pemilik buah tersebut. Dendanya lebih besar kalau batang buah yang di-tukaktangga-i jenis durian, buah tampui, dan buah lain yang hasilnya banyak.
Namun Orang Rimba juga tidak dibenarkan menandai seluruh buah yang tumbuh liar di hutan apalagi demi tujuan monopoli. Bahkan beberapa buah tersebut di lain waktu bisa diambil orang lain, karena Orang Rimba punya tradisi berpindah tempat, umumnya disebabkan sakit atau musibah kematian, melangun dalam istilah Orang Rimba.
Namun ada juga simbol seks yang pemakaiannya oleh Orang Rimba diistilahkan dengan pependa. Pependa merupakan simbol seksualitas (penis/vagina) yang dituliskan pada batang pohon, tanah, dan lainnya. Ada pun simbol seksualitas tersebut di mata Orang Rimba digambarkan sebagai berikut:
Simbol seksualitas perempuan "V"
Simbol seksualitas laki-laki "V" (dengan posisi terbalik)
Pependa ini bisa dipandang sebagai pelecehan terhadap norma kesopanan Orang Rimba karena bermakna menghina. Apabila seseorang (pria/wanita) membuat simbol tersebut sengaja ataupun tidak pada kayu apalagi di jalan umum, dapat dihukum secara sah menurut adat Orang Rimba. Pelanggaran terhadap norma ini mempunyai dua implikasi. Pertama, bisa dikaitkan dengan norma susila yang mereka sebut dengan cempolo. Kedua, bersifat lebih serius lagi yaitu dikaitkan dengan keinginan berzina.
Jumlah denda pada kedua konteks tersebut juga berbeda. Hukuman untuk cempolo masih memungkinkan pengurangan jumlah hukumannya atau diistilahkan Orang Rimba dengan penguntingan hukuman (kupang). Biasanya pelaku hanya dibebankan membayar enam lembar kain lewat rapat adat Orang Rimba. Sedangkan hukuman untuk pelanggaran yang dipandang mendekati .zina. (bukan perzinaan dalam arti sebenarnya), tetap harus dihukum, membayar denda 80-120 helai kain.
Nasehat kuno mengajarkan, berjalan peliharalah kaki, bekerja peliharalah tangan, dan berbicara peliharalah mulut, benar juga, sarat makna (khususnya jika ingin masuk ke rimba). Ajaran sederhana ini sungguh akan bisa menghindarkan diri dari masalah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar